Empat Kasus Kriminal Berhasil Diungkap, Kapolres Bondowoso Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
BONDOWOSO|masbhabinnews.com
Komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap empat kasus kriminal yang menjadi perhatian publik. Mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian handphone berhasil diungkap beserta penangkapan para pelakunya.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian serius kami. Pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami," tegasnya.
Pelaku Curas di Cermee Ditangkap
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, nekat mendobrak rumah korban pada dini hari. Saat beraksi, pelaku menyekap korban menggunakan bantal, mengikat tangan korban, dan memukul kepala korban dengan gagang pedang sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan emas serta sebuah telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Curanmor di Pasar Induk Bondowoso Terungkap
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Pasar Induk Bondowoso.
Pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya saat melakukan aktivitas di pasar.
Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bobol Rumah Saat Pemilik Keluar Kota
Kasus ketiga merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan.
Pelaku berinisial IBAA alias T memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian ke luar kota. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela rumah yang hanya diamankan menggunakan paku.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya dokumen kendaraan, tas, sepatu, dan beberapa unit telepon genggam.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ibu Rumah Tangga Curi Handphone
Sementara kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso.
Tersangka masuk ke rumah korban saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Melihat dua unit telepon genggam tergeletak di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam, polisi juga menyita jaket yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres: Keamanan Adalah Hak Seluruh Masyarakat
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Keamanan adalah hak seluruh masyarakat. Karena itu, kami akan terus bergerak cepat menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bondowoso. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat apabila menemukan maupun menjadi korban tindak kejahatan.
"Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Kami akan terus hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Bondowoso yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," pungkas Kapolres.
|msb




